Kasus DAK Sekolah, Ditemukan Komputer Bekas Pakai

Karanganyar, Target news

Upaya mengungkap dugaan penyimpangan DAK (Dana Alokasi Khusus) 2007 bidang pendidikan menemukan fakta menarik di Karanganyar. LSM Gertak dan polisi mengklaim menemukan bukti berupa komputer-komputer rekondisi (bekas pakai). Jika mengacu juklak dan juknis pengadaan barang dan jasa alokasi dari DAK 2007, maka dinilai komputer-komputer rekondisi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.

Dalam hal ini tidak hanya komputer yang diduga melenceng, mesin ketik manual, printer dan buku juga ditemukan menyalahi “spek”. Hasil temuan muncul setelah LSM Gertak bersama-sama polisi mengecek langsung ke 12 sekolah di 5 kecamatan. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Kurnia Hadi mengakui bahwa dari hasil penyelidikan di lapangan, komputer memang benar tidak sesuai spesifikasi.

Sementara itu Ketua LSM Gertak, Agung Sutrisno menguatkan pernyataan singkat Kurnia Hadi. menurutnya, di spesifikasi sudah ditentukan kalau komputer untuk sekolah penerima DAK harus branded new. “Seharusnya komputer benar-benar baru. Bukan seperti yang sempat kami periksa. Komputer itu rakitan rekondisi,” ujar Agung sambil menunjukkan foto-foto saat melakukan pengecekan di beberapa sekolah di Karanganyar.

Selain itu dia juga mengatakan seusai pengecekan ditemukan bahwa pengadaan buku terkait DAK juga ada kasus. Ditemukan bahwa buku yang diterima di setiap sekolah tidak sama, dan ada yanng diterima jauh dibawah jumlah yang telah ditentukan. “seharusnya jumlah buku yang diterima sekitar 3.300 eksemplar, namun beberapa sekolah hanya menerima 2.500 hingga 2.700 eksemplar saja,” ujarnya.

Agung juga mengatakan ada satu temuan yang mengejutkan. Kepala sekolah mengaku dalam proses pengadaan buku mendapat fee dari rekanan sebesar 10% dari dana DAK pengadaan yang Rp. 100 juta itu. “Mereka mengaku hasil menerima dana tersebut, setelah ada pihak yang telah memberikan instruksi kepada Kasek,” ujar Agung.

Terkait masalah DAK pendidikan tersebut, sekretaris Dewan Pendidikan Karanganyar, Sarilan M. Ali menyatakan bahwa untuk maalah tersebut dewan menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum.

 

Tinggalkan Balasan