SYEKH PUJI DIGUGAT BALIK KOMPAK


Semarang, Targetnews

syekh-puji-dan-ulfa

Sebelumnya HM Pujiono Cahyo alias Syekh Puji beberapa waktu lalu (15/1) melalui kuasa hukumnya menggugat Legiyanto Toha, Ketua LSM KOMPAK di PN Semarang dalam perkara nomor : 304/Pdt.6/2008/PN.Smg perihal : Gugatan Tentang Perbuatan melawan hukum.

Atas gugatan Syekh Puji tersebut, Legiyanto Toha tidak tinggal diam. Ketua KOMPAK itu menggugat balik lewat Tim kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukum tersebut yaitu : H. Susilo Yuwono, SH; H. Anshori Harsa, SH, MM; Adi Nurachman, SH, MH; Bambang Pujo Haryono, SH; Zainal Arifin, SH; Ari Nurcahya, SH; Agus Nasri, SH; Edy Mulyono, SH; Sunarno, SH; A. Dwi Nuryanto, SH; Eko Budi Hartono, SH; Trubur Gunung Rujito, SH dan Kresna Trisurja Hadiwidjaja, SH. Tim tersebut tergabung sebagai “TEAM PENEGAK HUKUM POSITIF” yang beralamat di Jl. Griya Arteri Sari 45, Semarang.

Beberapa hal yang menjadi dasar hukum gugatan Syekh Puji adalah 18 item tuntutan antara lain menyebabkan kerugian moral yang bila dinilai dengan uang sebesar Rp. 10 Milyar dan kerugian material akibat biaya-biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 1 Milyar. Lainnya adalah kerugian akibat terganggunya konsentrasi berbisnis karena berperkara di pengadilan sebanyak Rp. 4M. Total tuntutan Syekh Puji menjadi Rp. 15 Milyar.

Sementara itu gugatan balik terhadap Syekh Puji oleh tim tergabung Team Penegak Hukum Positif tersebut adalah didasari bahwa gugatan Syekh Puji yang mendalilkan segala sesuatunya tentang perkawinan hanya dengan dasar Syariat Islam adalah merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama. Sehingga Pengadilan negeri (PN) Semarang tidak berwenang mengadili perkara yang menyangkut perkawinan Islam sebagaimana dengan Syariat Islam.

Legiyanto Toha ketika diwawancarai wartawan Target news mengatakan bahwa dalam hal ini kiprahnya hanya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab kontrol sosial selaku LSM, melaksanakan apa yang menjadi amanat UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak (HTK)


2 Tanggapan

  1. pateni wae syeh puji nama nya itu melecehkan

  2. Ada yang tau alamat e-mailnya syekh puji nggak ?

Tinggalkan Balasan