LPK YANG BERHAK MENGELUARKAN SERTIFIKAT


Solo Raya, TargetNews

Dari hasil audiensi kami dengan Ketua HISPI Surakarta, Joko Sutrisno :

“Banyak kursus di Solo raya ini yang menyelenggarakan pendidikan non formal. Namun tidak semua lembaga kursus tersebut mempunyai ijin.

Pada akhir bulan ini HIPKI se Solo Raya beserta Kabid PLS akan menertibkannya. Karena apabila tak berijin menurut UU Sisdiknas ancaman hukuman 5th penjara.

Yang berijinpun hanya beberapa lembaga yang terakreditasi diantaranya ; Istibank, Alfabank, Solocom, IMKA dan Dian Nusantara.

Jenis sertifikat itu sendiri ada tiga:

1. Local.

2. Nasional.

3. Internasional

Bagi yang tak terakreditasi tidak diperbolehkan mengeluarkan sertifikat local lembaga baik itu serifikat Komputer , TOEFl, Akuntansi dll.”

Demikian penjelasan Ketua HISPI Surakarta

(Tim).

Tinggalkan Balasan